UREGENSI EKONOMI ISLAM
UREGENSI
EKONOMI ISLAM
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu doktrin karena itu
berhubungan dengan setiap ketentuan dasar dari tujuan ekonomi yang berhubungan
dengan ideologi keadilan sosial. Referensi integritas atau ukuran suatu teori
ekonomi yaitu (aktivitas dan hasil-hasilnya yang dapat dievaluasi). Begitupun
juga dengan sistem ekonomi Islam, juga digolongkan sebagai suatu doktrin karena
menurut Baqr Ash-Sadr mempunyai kaitan dengan apa-apa yang didasarkan pada kepercayaan-kepercayaan
Islam, hukum-hukum, pendapat-pendapat, konsep-konsep dan definisi-definisi yang
diperoleh dari sumber hukum Islam.
Menurut Baqr As Sadr, ekonomi Islam adalah cara atau
jalan yang di pilih oleh umat Islam untuk dijalani dalam rangka mencapai
kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan masalah ekonomi praktik sejalan
dengan konsepnya tentang keadilan. Dalam doktrin ekonominya, keadilan menduduki
suatu peran yang penting, sebagai gantinya, keadilan merupakan suatu
Iqtishoduna (Ekonomi Kita) sebagai masterpisnya mengungkap bagaimana seharusnya
ekonomi Islam berjalan. Pada dasarnya doktrin ekonomi adalah kumpulan teori
dasar yang dipakai untuk memecahkan masalah dalam kehidupan ekonomi
Menurut Baqr Ash-Sadr, agama adalah sesuatu yang
sangat sakral bagi kaum Muslim, tidak seperti barat yang sekuler dan asas di
dalam agama menentukan minat/keinginan yang sah dari manusia seperti juga
pengaturan batas-batas dari suatu kebutuhan.
B.
Hakikat Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah suatu upaya
untuk memformulasikan suatu ilmu ekonomi yang berorientasi kepada manusia dan
masyarakat yang tidak mengakui individualisme yang berlebih-lebihan dalam
ekonomi klasik.
Dalam definisi ilmu ekonomi Islam, masalah yang
dibahas adalah manusia sebagai individu sosial dengan bakat nilai-nilai Islam
yang melandasi setiap usaha dalam kehidupannya. Berbeda dengan definisi ilmu
ekonomi modern yang menempatkan manusia sebagai individu sosial yang berusaha
dalam kehidupan yang bebas nilai.
Dalam ilmu ekonomi modern, setiap manusia memiliki
kebebasan pilihan untuk mengatasi kelangkaan terhadap sesuatu yang menjadi
kebutuhannya. Ilmu ekonomi Islam
memposisikan manusia agar dapat memilih di antara beberapa alternatif
dengan berpedoman pada nilai-nilai Islam. Sehingga kepuasan tidak menjadi
satu-satunya indikator pemenuhan kebutuhan manusia dalam ilmu ekonomi Islam,
akan tetapi terdapat indikator lain yang membatasi kebutuhan manusia dalam
kelangkaan tertentu. Batasan yang dimaksud adalah aturan-aturan agama yang menjamin
ruang dan kesempatan kepada individu lainnya yang juga membutuhkan.
C.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
1.
Tauhid
Tauhid (keimanan) adalah segala sesuatu yang
dilakukan semua manusia merupakan wujud penghambaannya untuk Allah SWT. Begitu
juga pada kegiatan perekonomian, baik secara individu atau kelompok, dan juga
pelaku ekonomi serta pemerintahan yang harus memegang erat prinsip ini agar
kegiatan perekonomian sesuai yang sudah diajarkan dalam agama islam.
Jadi intinya yaitu segala aktivitas perekonomian
khususnya pada ekonomi syariah harus mengacu pada ketauhidan Allah SWT. Karena
hal ini menujukan pada firman Allah yang ada pada AL-Qur’an yaitu surat
Ad-Dzariyat ayat 56, yang berkata:
“dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah dan
mengabdi kepada-Ku”.
2.
Maslahah dan
falah
Didalam islam, tujuan pada ekonomi yaitu untuk
kemaslahatan umat, jadi adanya suatu ekonomi diharapakan kehidupan pada
masyarakat menjadi tentram dan sejahtera.
Kemudian dengan adanya suatu kegiatan perekonomian diharapkan
dapat meningkatkan tingkat kehidupan yang lebih tinggi, hal ini biasa disebut sebagai
falah.
Untuk maslahat yaitu segala sesuatu yang dapat
membawa dan mendatangkan manfaat untuk semua orang. Jadi adanya segala
aktivitas perekonomian tidak diperbolehkan dalam mangandung hal-hal yang bisa
merugikan orang lain dalam kegiatannya yang sudah diajaran oleh islam.
3.
Khalifah
Pastinya hal ini menjadi yang paling utama, dimana
semua orang harus menjalankan tugas-tugas sebagai khalifah di dunia ini, dimana
semua orang harus tetap menjaga dan memakmurkan bumi.
Jadi kesimpulannya adalah didalam menjalankan roda
perekonomian maanusia harus tetap memperhatikan segala sesuatu agar tidak
menyimpang pada nilai-nilai islamiyah. Segala bentuk kecurangan dan penipuan atau
perbuatan negatif yang lainnya telah dilarang pada ekonomi syariah.
4.
Al- amwal
(harta)
Didalam ekonomi syariah mungkin kita mengenal dan
memahami harta hanya sebatas titipan dari Allah, karena didalam islam harta
yang kekal dan abadi hanyalah punya Allah SWT.
Untuk itu didalam ekonomi syariah konsep yang telah
diterapkan adalah harta yang berbentuk apapun dan berapapun jumlahnya pada
hakikatnya semua itu hanyalah miliki Allah dan semua itu hanya dititipkan saja untuk
diberi amanah dari Allah.
5.
Adl (keadilan)
Didalam ekonomi syariah, keadilan sudah ditekankan
dan telah menjadi suatu kewajiban pada setiap kehidupan semua orang. Maksud
dari keadilan dapat diartikan sebagai perilaku untuk menempatkan sesuatu sesuai
pada tempatnya.
Prinsip yang ada pada ekonomi harus menerapkan dan
melayani semua masyarakat tanpa melihat dari segi apapun mau kaya atau miskin
harus mendapatkan pelayanan yang baik. keadilan pada ekonomi syariah sudah
diterapkan bertujuan untuk agar semua masyarakat (semua golongan) merasakan suatu
kenyamanan dan kesamaan dengan yang lainnya.
D.
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi syariah merupakan sebaik-baiknya sistem
ekonomi yang terdapat didalam Islam. Kita sebagai kaum Muslim sudah sepatutnya
dalam menjalankan sistem ekonomi ini. Tujuan ekonomi syariah yang harus kita
lakukan pada diri kita yaitu:
a) Penyucian jiwa agar pada setiap muslim dapat menjadi
sumber kebajikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
b) Tegaknya keadilan didalam masyarakat. Keadilan yang
dimaksud adalah mencakup aspek kehidupan pada bidang hukum dan muamalah.
c) Tercapainya sebuah maslahah. Para ulama telah
bersepakat bahwa maslahah yang menjad inti sasaran di atas yang mencakup lima
jaminan dasar, yakni:
1.
Keselamatan
dalam keyakinan agama (al din),
2.
Kesalamatan pada
jiwa (al nafs),
3.
Keselamatan pada
akal (al aql),
4. Reselamatan pada
keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan pada harta benda (al mal).
C.
Pilar-Pilar Ekonomi Islam
PILAR PERTAMA : KEPEMILIKAN (PROPERTY/TAMALLUK)
Sebagaimana
penjelasan sebelumnya, harta hakikatnya merupakan milik Allah SWT yang kemudian
memberikan izin kepada manusia untuk memanfaatkan harta tersebut. Posisi
manusia hanyalah sebagai pelaku atas izin yang diberikan kepadanya.
Konsekuensinya, setiap kepemilikan serta sebab atau cara kepemilikan hanya
ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari’ yaitu Allah SWT. Melalui
hukum-hukum Islam, Allah memberikan sejumlah aturan mengenai cara dan
kepemilikan yang dapat dilakukan oleh manusia. Kepemilikan atas harta tidak
ditentukan oleh jenis harta yang dapat dimiliki ataupun berdasarkan dari
karakter dasarnya apakah memberikan manfaat atau tidak. Tidak seluruh jenis
harta dapat dimiliki oleh manusia secara bebas. Beberapa di antaranya dibatasi
kepemilikannya seperti barang haram atau barang yang harus dimiliki dan dimanfaatkan
secara bersama. Harta yang bermanfaat menurut pandangan manusia tidak
menjadikan dasar untuk dimiliki. Karena ternyata, terdapat banyak benda yang
kelihatannya bermanfaat namun tidak boleh dimiliki seperti daging babi dan
harta hasil riba. Dalam berbagai nash, Allah SWT telah memberikan penjelasan
tentang izin memiliki beberapa jenis harta benda dan melarang memiliki jenis
harta benda yang lain. Allah SWT juga memberikan izin terhadap beberapa
transaksi muamalah serta melarang bentuk-bentuk transaksi muamalah yang lain.
Dalam satu segi, Allah SWT telah memberi izin untuk memiliki benda-benda yang
dihalalkan oleh Allah SWT sekaligus memanfaatkannya. Allah SWT pun memberi izin
terhadap transaksi jual-beli dan ijarah serta aktivitas bertani dan berburu
serta memiliki dan memanfaatkan benda yang dihasilkan darinya. Di lain segi,
Allah SWT melarang setiap muslim untuk memiliki apalagi memanfaatkan harta yang
diharamkan oleh Allah seperti minuman keras dan babi. Begitu pula Allah SWT
melarang seluruh komponen masyarakat Islam untuk memiliki harta hasil riba dan
perjudian. Kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi
tiga kelompok, yaitu :
a) Kepemilikan
Individu (private property/Milkiyatu Al-Fardiyah); Kepemilikan individu adalah
hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utility) tertentu, yang
memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut,
serta memperoleh kompensasi –-baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh
orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya
seperti dibeli-– dari barang tersebut. Oleh karena itu setiap orang bisa
memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.
b) Kepemilikan Umum
(collective property/Milkiyatu Al-Aamah); Kepemilikan umum adalah izin
As-Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan
benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda
yang telah dinyatakan oleh As-Syari’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu
komunitas, dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan As-Syari’
melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil
orang.
c) Kepemilikan
Negara (state property/Milkiyatu Ad-Daulah); Milik negara adalah harta yang
merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang
khalifah, dimana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum muslimin,
sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya
kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya semisal harta fai’, kharaj,
jizyah dan sebagainya.
PILAR KEDUA : PENGELOLAAN (AT-TASHARRUF) KEPEMILIKAN
Karena harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT,
yang kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi harta
tersebut melalui izin-Nya, maka pemilikan seseorang atas harta kepemilikian
individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan harta
yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki
harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya
saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut
ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan Islam yang berkaitan dengan
pemanfaatan dan pengembangan harta. Dalam memanfaatkan harta milik individu
yang ada Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah
dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah,
membayar zakat dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah
dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan
hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang
seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi dan
lain-lain. Demikian pula pada saat seorang muslim ingin mengembangkan harta
yang telah dimiliki, ia terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan
pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan
harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang
Islami dalam bidang pertanian ,perindustrian maupun perdagangan. Selain Islam
juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas
Riba, Judi, serta aktivitas terlarang lainnya. Pengelolaan kepemilikan yang
berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak
negara, karena negara adalah wakil ummat. Hanya masalahnya, As-Syari’ telah
melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut
dengan cara barter (mubadalah) atau dikapling untuk orang tertentu. Sementara
mengelola dengan selain kedua cara tersebut, asal tetap berpijak kepada
hukum-hukum, yang telah dijelaskan oleh syara’, tetap diperbolehkan. Adapun
mengelola kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state
property) dan kepemilikan individu (private property) nampak jelas dalam
hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli,
penggadaian dan sebagainya. As Syari’ juga telah memperbolehkan negara dan
individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara barter
(mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal
tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara,.
PILAR KETIGA: DISTRIBUSI KEKAYAAN DI TENGAH-TENGAH
MANUSIA
Tata
cara (mekanisme) distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan
mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang
wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan kebutuhan
akan suatu pemenuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan
tersebut di antara mereka. Sehingga kesalahan yang terjadi dalam distribusi
tersebut memang benar-benar terjadi. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa
konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja,
sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat
tukar yang fixed, seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara’ melarang
perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya. Kemudian, syara’
mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT
berfirman : “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya
saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr : 7) Di samping syara’ juga telah
mengharamkan penimbunan emas dan perak, meskipun zakatnya tetap dikeluarkan.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah : 34.
Demikianlah gambaran umum dasar-dasar sistem ekonomi Islam. Untuk memberikan
pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka perincian seluruh aspek yang
dikemukakan di atas perlu dilakukan. Insya Allah penjelasan/perincian tersebut
akan diberikan pada bagian-bagian khusus sesuai dengan topik pembahasannya.
Komentar
Posting Komentar