UREGENSI EKONOMI ISLAM




UREGENSI EKONOMI ISLAM

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu doktrin karena itu berhubungan dengan setiap ketentuan dasar dari tujuan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi keadilan sosial. Referensi integritas atau ukuran suatu teori ekonomi yaitu (aktivitas dan hasil-hasilnya yang dapat dievaluasi). Begitupun juga dengan sistem ekonomi Islam, juga digolongkan sebagai suatu doktrin karena menurut Baqr Ash-Sadr mempunyai kaitan dengan apa-apa yang didasarkan pada kepercayaan-kepercayaan Islam, hukum-hukum, pendapat-pendapat, konsep-konsep dan definisi-definisi yang diperoleh dari sumber hukum Islam.
Menurut Baqr As Sadr, ekonomi Islam adalah cara atau jalan yang di pilih oleh umat Islam untuk dijalani dalam rangka mencapai kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan masalah ekonomi praktik sejalan dengan konsepnya tentang keadilan. Dalam doktrin ekonominya, keadilan menduduki suatu peran yang penting, sebagai gantinya, keadilan merupakan suatu Iqtishoduna (Ekonomi Kita) sebagai masterpisnya mengungkap bagaimana seharusnya ekonomi Islam berjalan. Pada dasarnya doktrin ekonomi adalah kumpulan teori dasar yang dipakai untuk memecahkan masalah dalam kehidupan ekonomi
Menurut Baqr Ash-Sadr, agama adalah sesuatu yang sangat sakral bagi kaum Muslim, tidak seperti barat yang sekuler dan asas di dalam agama menentukan minat/keinginan yang sah dari manusia seperti juga pengaturan batas-batas dari suatu kebutuhan.
       
B.   Hakikat Ekonomi Islam
Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah suatu upaya untuk memformulasikan suatu ilmu ekonomi yang berorientasi kepada manusia dan masyarakat yang tidak mengakui individualisme yang berlebih-lebihan dalam ekonomi klasik.
Dalam definisi ilmu ekonomi Islam, masalah yang dibahas adalah manusia sebagai individu sosial dengan bakat nilai-nilai Islam yang melandasi setiap usaha dalam kehidupannya. Berbeda dengan definisi ilmu ekonomi modern yang menempatkan manusia sebagai individu sosial yang berusaha dalam kehidupan yang bebas nilai.
Dalam ilmu ekonomi modern, setiap manusia memiliki kebebasan pilihan untuk mengatasi kelangkaan terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Ilmu ekonomi Islam  memposisikan manusia agar dapat memilih di antara beberapa alternatif dengan berpedoman pada nilai-nilai Islam. Sehingga kepuasan tidak menjadi satu-satunya indikator pemenuhan kebutuhan manusia dalam ilmu ekonomi Islam, akan tetapi terdapat indikator lain yang membatasi kebutuhan manusia dalam kelangkaan tertentu. Batasan yang dimaksud adalah aturan-aturan agama yang menjamin ruang dan kesempatan kepada individu lainnya yang juga membutuhkan.

C.   Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
1.      Tauhid
Tauhid (keimanan) adalah segala sesuatu yang dilakukan semua manusia merupakan wujud penghambaannya untuk Allah SWT. Begitu juga pada kegiatan perekonomian, baik secara individu atau kelompok, dan juga pelaku ekonomi serta pemerintahan yang harus memegang erat prinsip ini agar kegiatan perekonomian sesuai yang sudah diajarkan dalam agama islam.
Jadi intinya yaitu segala aktivitas perekonomian khususnya pada ekonomi syariah harus mengacu pada ketauhidan Allah SWT. Karena hal ini menujukan pada firman Allah yang ada pada AL-Qur’an yaitu surat Ad-Dzariyat ayat 56, yang berkata:
“dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah dan mengabdi kepada-Ku”.
2.      Maslahah dan falah
Didalam islam, tujuan pada ekonomi yaitu untuk kemaslahatan umat, jadi adanya suatu ekonomi diharapakan kehidupan pada masyarakat menjadi tentram dan sejahtera.
Kemudian dengan adanya suatu kegiatan perekonomian diharapkan dapat meningkatkan tingkat kehidupan yang lebih tinggi, hal ini biasa disebut sebagai falah.
Untuk maslahat yaitu segala sesuatu yang dapat membawa dan mendatangkan manfaat untuk semua orang. Jadi adanya segala aktivitas perekonomian tidak diperbolehkan dalam mangandung hal-hal yang bisa merugikan orang lain dalam kegiatannya yang sudah diajaran oleh islam.
3.      Khalifah
Pastinya hal ini menjadi yang paling utama, dimana semua orang harus menjalankan tugas-tugas sebagai khalifah di dunia ini, dimana semua orang harus tetap menjaga dan memakmurkan bumi.
Jadi kesimpulannya adalah didalam menjalankan roda perekonomian maanusia harus tetap memperhatikan segala sesuatu agar tidak menyimpang pada nilai-nilai islamiyah. Segala bentuk kecurangan dan penipuan atau perbuatan negatif yang lainnya telah dilarang pada ekonomi syariah.
4.      Al- amwal (harta)
Didalam ekonomi syariah mungkin kita mengenal dan memahami harta hanya sebatas titipan dari Allah, karena didalam islam harta yang kekal dan abadi hanyalah punya Allah SWT.
Untuk itu didalam ekonomi syariah konsep yang telah diterapkan adalah harta yang berbentuk apapun dan berapapun jumlahnya pada hakikatnya semua itu hanyalah miliki Allah dan semua itu hanya dititipkan saja untuk diberi amanah dari Allah.
5.      Adl (keadilan)
Didalam ekonomi syariah, keadilan sudah ditekankan dan telah menjadi suatu kewajiban pada setiap kehidupan semua orang. Maksud dari keadilan dapat diartikan sebagai perilaku untuk menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya.
Prinsip yang ada pada ekonomi harus menerapkan dan melayani semua masyarakat tanpa melihat dari segi apapun mau kaya atau miskin harus mendapatkan pelayanan yang baik. keadilan pada ekonomi syariah sudah diterapkan bertujuan untuk agar semua masyarakat (semua golongan) merasakan suatu kenyamanan dan kesamaan dengan yang lainnya.

D.   Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi syariah merupakan sebaik-baiknya sistem ekonomi yang terdapat didalam Islam. Kita sebagai kaum Muslim sudah sepatutnya dalam menjalankan sistem ekonomi ini. Tujuan ekonomi syariah yang harus kita lakukan pada diri kita yaitu:
a) Penyucian jiwa agar pada setiap muslim dapat menjadi sumber kebajikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
b) Tegaknya keadilan didalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah mencakup aspek kehidupan pada bidang hukum dan muamalah.
c) Tercapainya sebuah maslahah. Para ulama telah bersepakat bahwa maslahah yang menjad inti sasaran di atas yang mencakup lima jaminan dasar, yakni:
1.      Keselamatan dalam keyakinan agama (al din),
2.      Kesalamatan pada jiwa (al nafs),
3.      Keselamatan pada akal (al aql),
4.    Reselamatan pada keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan pada harta benda (al mal).

C.   Pilar-Pilar Ekonomi Islam
PILAR PERTAMA : KEPEMILIKAN (PROPERTY/TAMALLUK)
     Sebagaimana penjelasan sebelumnya, harta hakikatnya merupakan milik Allah SWT yang kemudian memberikan izin kepada manusia untuk memanfaatkan harta tersebut. Posisi manusia hanyalah sebagai pelaku atas izin yang diberikan kepadanya. Konsekuensinya, setiap kepemilikan serta sebab atau cara kepemilikan hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari’ yaitu Allah SWT. Melalui hukum-hukum Islam, Allah memberikan sejumlah aturan mengenai cara dan kepemilikan yang dapat dilakukan oleh manusia. Kepemilikan atas harta tidak ditentukan oleh jenis harta yang dapat dimiliki ataupun berdasarkan dari karakter dasarnya apakah memberikan manfaat atau tidak. Tidak seluruh jenis harta dapat dimiliki oleh manusia secara bebas. Beberapa di antaranya dibatasi kepemilikannya seperti barang haram atau barang yang harus dimiliki dan dimanfaatkan secara bersama. Harta yang bermanfaat menurut pandangan manusia tidak menjadikan dasar untuk dimiliki. Karena ternyata, terdapat banyak benda yang kelihatannya bermanfaat namun tidak boleh dimiliki seperti daging babi dan harta hasil riba. Dalam berbagai nash, Allah SWT telah memberikan penjelasan tentang izin memiliki beberapa jenis harta benda dan melarang memiliki jenis harta benda yang lain. Allah SWT juga memberikan izin terhadap beberapa transaksi muamalah serta melarang bentuk-bentuk transaksi muamalah yang lain. Dalam satu segi, Allah SWT telah memberi izin untuk memiliki benda-benda yang dihalalkan oleh Allah SWT sekaligus memanfaatkannya. Allah SWT pun memberi izin terhadap transaksi jual-beli dan ijarah serta aktivitas bertani dan berburu serta memiliki dan memanfaatkan benda yang dihasilkan darinya. Di lain segi, Allah SWT melarang setiap muslim untuk memiliki apalagi memanfaatkan harta yang diharamkan oleh Allah seperti minuman keras dan babi. Begitu pula Allah SWT melarang seluruh komponen masyarakat Islam untuk memiliki harta hasil riba dan perjudian. Kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
       a) Kepemilikan Individu (private property/Milkiyatu Al-Fardiyah); Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi –-baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli-– dari barang tersebut. Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.
       b) Kepemilikan Umum (collective property/Milkiyatu Al-Aamah); Kepemilikan umum adalah izin As-Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh As-Syari’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan As-Syari’ melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil orang.
       c) Kepemilikan Negara (state property/Milkiyatu Ad-Daulah); Milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah, dimana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum muslimin, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya semisal harta fai’, kharaj, jizyah dan sebagainya.

PILAR KEDUA : PENGELOLAAN (AT-TASHARRUF) KEPEMILIKAN
Karena harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, yang kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi harta tersebut melalui izin-Nya, maka pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta. Dalam memanfaatkan harta milik individu yang ada Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi dan lain-lain. Demikian pula pada saat seorang muslim ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, ia terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian ,perindustrian maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas Riba, Judi, serta aktivitas terlarang lainnya. Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak negara, karena negara adalah wakil ummat. Hanya masalahnya, As-Syari’ telah melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut dengan cara barter (mubadalah) atau dikapling untuk orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain kedua cara tersebut, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum, yang telah dijelaskan oleh syara’, tetap diperbolehkan. Adapun mengelola kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state property) dan kepemilikan individu (private property) nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, penggadaian dan sebagainya. As Syari’ juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara barter (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara,.

PILAR KETIGA: DISTRIBUSI KEKAYAAN DI TENGAH-TENGAH MANUSIA 
    Tata cara (mekanisme) distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan kebutuhan akan suatu pemenuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka. Sehingga kesalahan yang terjadi dalam distribusi tersebut memang benar-benar terjadi. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara’ melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya. Kemudian, syara’ mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman : “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr : 7) Di samping syara’ juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak, meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah : 34. Demikianlah gambaran umum dasar-dasar sistem ekonomi Islam. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka perincian seluruh aspek yang dikemukakan di atas perlu dilakukan. Insya Allah penjelasan/perincian tersebut akan diberikan pada bagian-bagian khusus sesuai dengan topik pembahasannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Lengkap : Cara Menghilangkan Rasa Malas

Manusia yang Perlu di Manusiakan